Selasa, 27 Januari 2015

Organda Perintahkan Turun Tarif 5 Persen

Harga BBM bukan satu satunya penentu tarif angkutan dan harga bahan pangan. Pemerintah perlu menciptakan mekanisme pasar yang seimbang. SELANG sehari setelah pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), Organisasi Pengu saha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) turut menurunkan tarif angkutan ekonomi sebesar 5 persen yang mulai berlaku kemarin.

“Saya instruksikan seluruh DPD Organda secepatnya melakukan penyesuaian tarif pada angkutan umum dan angkutan barang,“ perintah Ketua Organda Eka Sari Lorena dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Operator angkutan umum dan barang diberi keleluasaan untuk menentukan pembulatan-pembulatan tarif yang ada dengan tetap mengacu ke penurunan tarif minimal 5 persen. Organda juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penetapan tarif baru ini.