Istilah kejahatan yang terjadi pada usaha penyewaan mobil merupakan perkembangan dari identifikasi pencurian mobil yang dilakukan para pelaku kejahatan. Kejahatan yang terjadi dilakukan oleh perorangan maupun secara perkelompok, dimana mobil rental yang disewa dijual ataupun digadaikan.
Yang membuat herannya kadang kala ada saja orang yang menerima mobil tersebut tanpa melakukan pengecekan ataupun verifikasi terlebih dahulu. Dan nanti ketika terjadi permasalahan padahal orang yang membeli ataupun menerima gadaian mobil rental akan sangat dirugikan.
Prilaku penggelapan mobil rental merupakan jatuh pada kasus pidana, dimana perjanjian dan kesepakatan antara pemilik mobil dan penyewa disepakati dalam sebuah MOU. Pemilik mobil tidak membenarkan penyewa memberikan mobil rental kepada orang lain.
Kejahatan lainnya adalah secara sengaja oknum penyewa tidak membayar uang sewa mobil sesuai dengan kesepakatan. Ataupun terjadi kerusakan oknum penyewa beralasan tidak mempunyai dana. Kemudian pemilik mobil memperbaiki dengan perjanjian nantinya oknum yang menyewa mobil akan mengganti. Dan penggantian kerusakan pun berlarut larut tidak dibayarkan.
Oleh karena banyaknya permasalahan rata rata pemilik usaha rental mobil melakukan verifikasi dan syarat yang ketat. Agar mendapatkan konsumen yang benar benar bertanggung jawab dan memberikan jaminan akan mobil yang disewa.
Hampir disetiap kota besar setiap usaha sewa mobil melakukan survei yang ketat ketika mendapatkan konsumen baru. Dan konsumen langganan pun secara berkala setiap menyewa mobil tetap diterapkan MOU ketika menyewa mobil kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar