Senin, 18 Januari 2016

Perizinan dan Pengawasan Klinik Harus Diperbaiki

KKI belum pernah memberikan izin kepada dokter asing praktik di Indonesia.
Bambang Supriyanto Ketua KKI

MARAKNYA klinik kesehatan yang mempekerjakan warga asing ilegal di mal dan tempat lain merupakan akibat lemah nya pengawasan dalam perizin an. Kasus Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall, Jakarta, yang telah menim bulkan korban jiwa, misalnya, akibat keteledoran Dinas Kesehatan Pemprov DKI.

Menurut Kepala Pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia (PPSDM) Dinas Kesehatan Usman Sumantri, DKI Jakarta sebenarnya memiliki perizinan satu pintu. Namun, pengawasan baru bergerak se telah ada kejadian. Padahal, pada 2015, kasus dokter asing bekerja di Indonesia tanpa izin juga sudah pernah terjadi.

“Ada hikmahnya juga ada ke jadian Chiropractic. Dari pemeriksaan ketahuan tidak ada satu pun yang mengeluarkan surat rekomendasi praktik dokter tersebut. Jelas itu praktik gelap,” tegas Usman.

Usman mengakui berbagai kesimpangsiuran perizinan praktik kesehatan banyak terjadi di Indonesia. “Di daerah, ada perizinan terkait kesehatan tradisional dan estetika, bu kan dari tenaga kesehatan seperti untuk spa dan pijat tradisional. Izin justru keluar dari dinas pariwisata daerah tanpa dinas kesehatan mengetahuinya,” paparnya.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Su priyanto menyatakan praktik chiropractic bukan tanggung jawabnya mengingat itu bukan cabang ilmu kedokteran. KKI, katanya, hanya memberikan izin yang bersifat perorangan, yakni lebih pada bagaimana individu dokter yang melakukan praktik di Indonesia.

Dalam kasus chiropractic di Pondok Indah Mall, korban Allya Siska Nadya, 32, yang meninggal pada Agustus lalu, ditangani dokter asal AS Randall Cafferty. “KKI belum pernah memberikan izin kepada dokter asing praktik di Indonesia,” tukas Bambang. Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Metro Jaya akan bertemu dengan Dinas Kesehatan DKI pada pekan ini. “Kami juga akan bicarakan praktik ilegal klinik di hotel. Sebagian sudah ketahuan tidak punya izin,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan Allya, Krisnha mengatakan pihaknya su dah meminta izin kepada ke luarga untuk melakukan au topsi. Pihaknya juga akan me mintai keterangan dokter rumah sakit tempat Allya dirawat. (Try/Beo/Eni/X-5) Media Indonesia, 11/01/2016, Halaman 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar