“Kelak, angkutan umum berumur 15 tahun tidak akan ada yang boleh beroperasi di Bekasi,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi Hotman Pane, kemarin.
Saat ini ia masih menyosialisasikan rencana itu kepada seluruh pengusaha (pemilik) angkutan. Menurutnya, rencana pemusnahan angkutan yang tergabung dalam Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) itu ditentang sebagian pengusaha. Pengusaha, ujarnya, menilai pemusnahan angkutan butut tersebut bakal memberatkan mereka. Jika setelah dimusnahkan harus diganti dengan kendaraan baru, biaya peremajaan kendaraan pasti akan dibebankan kepada pengusaha angkutan.
Hotman mengungkapkan, saat ini tercatat ada 3.000 pengusaha angkutan di kota itu dan setiap pengusaha rata-rata memiliki dua angkutan umum.
“Kami kini masih mencari cara bagaimana mendapatkan harga angkutan (baru) yang lebih murah dengan waktu cicilan lebih panjang serta bunga lebih rendah,” jelasnya.
Selain berencana meremajakan armada, kata Hotman, Organda juga akan mewajibkan seluruh pengusaha angkutan umum masuk naungan badan hukum Koasi. Itu dilakukan agar tak ada lagi pengusaha yang menyalahi aturan karena mereka juga harus bertanggung jawab atas pemberian izin kepada sopir yang mengemudikan angkutan mereka.
Pengemudi tidak akan diperbolehkan mengendarai angkutan umum tanpa membawa surat izin lengkap. “Inilah fungsi badan hukum (Koasi) itu nanti,” ujar Hotman.
Ia juga mengatakan, dari sekitar 5.000 angkutan umum Koasi yang beroperasi di 37 trayek di kota tersebut, tak seluruhnya jelek atau tidak layak beroperasi. Diperkirakan, angkutan yang tidak layak lagi ditumpangi karena melewati batas waktu pemakaian sekitar 10% atau 500 unit. Uji kelayakan Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Sopandi Budiman saat dimintai konfirmasi atas banyaknya angkutan umum yang tidak layak mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Organda untuk melakukan uji kelayakan. Oleh karena itu pula, katanya, pemusnahan angkutan umum yang tidak layak beroperasi belum bisa dilakukan tahun ini. “Belum bisa dihancurkan saat ini sebab masih harus didata,“ tukasnya.
Banyaknya angkutan umum dalam kondisi tidak layak karena sebagian berumur 14 hingga 25 tahun dikeluhkan penumpang karena mereka merasa tidak nyaman. Randi, 25, warga Kota Bekasi, mengatakan angkutan umum di kota itu memang amat memprihatinkan. Selain kondisi fisiknya sudah tidak layak beroperasi, pengemudi sering memaksakan diri mengangkut penumpang hingga melebihi kapasitas tempat duduk. “Meski angkutan sudah penuh, sopir tetap menaikkan penumpang. Sampai terkadang udara di dalam angkutan amat pengap karena disesaki penumpang,“ tuturnya.
Sopir, ujar Randi, juga sering ugal-ugalan dalam mengemudikan angkutan umum yang membuat penumpang merasa tidak nyaman. Ditambah lagi, sopir kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. (J-3) Media Indonesia, 31/10/2014, Halaman : 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar